KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara berkewajiban : a. membuat rencana penyelenggaraan perjalanan Umroh yang diketahui oleh Menteri Agama; b. memberangkatkan dan memulangkan Peserta Umroh sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. melengkapi dokumen perjalanan; d. mengurus pemondokan dan kesehatan; e. mengurus dan menjamin tersedianya tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal; f. memberikan penyuluhan dan bimbingan Umroh; g. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan umroh kepada Menteri Agama. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bersangkutan dengan penyelenggaraan perjalanan Umroh.
