KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 4
BAB 2 — PERJALANAN UMROH
Perjalanan Umroh yang dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) diurus oleh yang bersangkutan, sedang perjalanan Umroh secara rombongan diurus oleh Penyelenggara.
