KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 3
BAB 2 — PERJALANAN UMROH
Perjalanan Umroh dapat dilakukan : a. secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), yang jumlahnya tidak melebihi 5 (lima) orang; b. secara rombongan.
