KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 2
BAB 2 — PERJALANAN UMROH
(1) Perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji yang waktunya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agama. (2) Penyelenggaraan Perjalanan Umroh tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
