KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 5
BAB 3 — SURAT KETERANGAN DAN PERNYATAAN
Calon Peserta Umroh yang akan melaksanakan ibadah Umroh wajib mendapat surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat berdasarkan pernyataan calon Peserta Umroh, serta berisikan keterangan bahwa : a. Calon Peserta Umroh berniat untuk melaksanakan ibadah Umroh dan berjanji untuk segera kembali setelah ibadah Umroh dilaksanakan; b. Calon Peserta Umroh dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan ke Saudi Arabia berdasarkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
c. Calon Peserta Umroh memiliki uang yang cukup untuk melaksanakan perjalanan Umroh; d. Calon Peserta Umroh melaksanakan ibadah Umroh secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) atau secara rombongan.
