KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Per-Perjalanan Umroh yang berlaku sebelum dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
