KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 13
BAB 8 — KOORDINASI
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melakukan koordinasi terhadap instansi di Daerah atas semua kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Umroh serta melakukan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan bagi peserta Umroh di daerah.
