KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 12
BAB 7 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
