KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 11
BAB 6 — ANGKUTAN
Penyelenggara menggunakan perusahaan angkutan nasional untuk pengangkutan peserta Umroh.
BAB 6 — ANGKUTAN
Penyelenggara menggunakan perusahaan angkutan nasional untuk pengangkutan peserta Umroh.