KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama atau Menteri-menteri yang bersangkutan dengan penyelenggaraan perjalanan Umroh, setelah berkonsultasi dengan Menteri Agama.
