KEPPRES
KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 2
Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.