KEPPRES
KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 3
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Negara Otonomi Daerah;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
