KEPPRES
KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 1
Menunjuk Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
PRESIDEN
