KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 20
Dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi, Sekretaris selaku unsur staf:
- membangun dan mengembangkan sistem kendali persuratan yang efektif dan efisien;
- secara teratur dan berkala meneliti ketersediaan dan pemenuhan dukungan yang dibutuhkan seluruh satuan kerja dilingkungan Sekretariat Negara, LPND dan Kantor-kantor Menteri Negara.
