Pasal 19
(1) Penyampaian petunjuk dari Sekretaris Negara, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Negara, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi Sekretariat Negara. (2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Negara dapat langsung menugaskan pejabat dilingkungan Sekretariat Negara untuk membantunya dalam menyelesaikan sesuatu tugas. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang ditugaskan Sekretaris Negara tetap wajib melaporkan pelaksanaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tugas tersebut kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya. (4) Pengajuan ... (4) Pengajuan laporan Sekretaris Negara kepada Presiden dilaksanakan dengan membubuhi paraf pejabat yang mengajukan laporan yang bersangkutan. (5) Sekretaris Negara membubuhkan paraf pada lembar kedua setiap dokumentasi yang perlu ditanda tangani Presiden.
