KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 21
(1) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Sekretariat Negara, Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro dan pejabat lain yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA berkedudukan setingkat dengan Kepala Biro, diangkat dan diberhentikan Presiden. (2) Kepala ... (2) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala bagian, Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian, diangkat dan diberhentikan Sekretaris Negara.
