KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 14
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) SESMENEG, ASMENEG dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Staf Ahli setingkat eselon IIa, Kepala Biro, dan Pembantu ASMENEG serta pejabat lainnya dilingkungan Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul Menteri Negara yang bersangkutan.
