KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 13
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) SESMENEG dan ASMENEG adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa. (3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (4) Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa. (5) Staf ...
(5) Staf Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIIa atau serendah-rendahnya eselon IVa.
