KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Menteri Negara dan semua unsur staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
