KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 15
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara. (2) Pengawasan dan pelayanan administrasi Menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian diselenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
