KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
