Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Pasal 1
(1) Kepala Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalah Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
