KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 9
BAB 3 — BADAN PELAKSANA PASAR MODAL
(1) Badan Pelaksana Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan bertugas :
a. mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjual efek- efeknya melalui Pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukakan dan sehat serta baik;
b. terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui Pasar modal;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional;
(2) BAPEPAM dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menyelenggarakan Pasar modal.
