KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 10
BAB 3 — BADAN PELAKSANA PASAR MODAL
(1) Pasar modal dapat diselenggarakan pula oleh perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas;
(2) Persyaratan, tatacara pendirian, dan lingkup kegiatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
