KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 8
BAB 3 — BADAN PELAKSANA PASAR MODAL
Untuk melakukan pengendalian pelaksanaan Pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah, dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal.
