KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 15
BAB 3 — BADAN PELAKSANA PASAR MODAL
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat- pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
