KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 16
BAB 4 — PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN UNTUK PEMERATAAN PEMILIKAN SERTIFIKAT SAHAM DAN EFEK LAINNYA
(1) Untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat turut memiliki saham dan efek lainnya, didirikan sebuah Perusahaan Perseroan yang dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut PERSERO, yang bertugas melakukan pembelian efek-efek melalui Pasar modal untuk kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat saham dan sertifikat lain dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22.
(2) Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
