Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA disusun dalam 3 (tiga) tingkat: a. Tingkat Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Tingkat Angkatan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Tingkat Komando Utama Operasional. (2) Tingkat Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA terdiri dari : a. Eselon Pimpinan : Pangab. b. Pembantu Pimpinan :
- Kepala Staf Umum, disingkat Kasum;
- Kepala Staf Sosial Politik, disingkat Kas Sospol;
- Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan, disingkat Irjen. c. Eselon Staf :
- Staf Umum, disingkat Sum;
- Staf Sosial Politik, disingkat Sospol;
- Inspektur Jenderal dan Perbendeharaan, disingkat Irjen;
- Staf Kebijaksanaan Strategis dan Perencanaan Umum, disingkat Srenum;
- Staf Pribadi Pangab, disingkat Spri. d. Eselon Pelayanan :
- Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Setum Mabes ABRI;
- Detasemen Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Denma Mabes ABRI;
- Satuan Komunikasi dan Elektronika Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Satkomlek ABRI. e. Eselon Pelaksana Pusat :
- Lembaga Pertahanan Nasional, disingkat Lemhanas;
- Sekolah Staf dan Komando Angkatan Ber-senjata Republik INDONESIA, disingkat Sesko ABRI;
- Akademi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat AKABRI;
- Pusat Pembinaan Mental Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Pusbintal ABRI;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkatan Puslitbang ABRI;
- Pusat Sejarah dan Tradisi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Pusjarah ABRI;
- Pusat Kesehatan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Puskes ABRI;
- Pusat Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Puspom ABRI;
- Pusat Survai dan Pemetaan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Pussurta ABRI;
- Pusat Penerangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Puspen ABRI;
- Badan Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Babinkum ABRI;
- Badan Pembekalan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Babek ABRI;
- Badan Pembina Kekaryaan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Babinkar ABRI;
- Pusat Keuangan Angkatan Bersenjat Republik INDONESIA, disingkat Pusku ABRI.
f. Eselon Pelaksana Pusat dan Eselon Staf: Badan Intelijen Strategis Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, disingkat Bais ABRI. (3) Tingkat Angkatan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas : a. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, disingkat TNI-AD; b. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, disingkat TNI-AL; c. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, disingkat TNI-AU; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, disingkat Polri. (4) Tingkat Komando Utama Operasional terdiri atas : a. Komando Strategis Nasional, disingkat Kostranas; b. Komando Pertahanan Udara Nasional, disingkat Kohanudnas; c. Komando Wilayah Pertahanan, disingkat Kowilhan. (5) Bagan Susunan Operasi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
