PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
PADA ASSOCIA TION OF ASIAIV CON STITWIONAL
COUR?S AND EQUIVALENT IN STITUTION S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama yang erat antara Mahkamah Konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan negara hukum di kawasan Asia, dibentuk Association of Asian Constittttional CourTs and Equiu alent Institutions;
- bahwa Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions menjadi suatu wadah untuk pertukaran pengalaman dan informasi serta untuk mengkaji isu-isu terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional yang bermanfaat bagi perkembangan mahkamah konstitusi dan institusi sejenis di kawasan Asia, sehingga Pemerintah Indonesia perlu ikut serta dan terlibat aktif dalam keanggotaan pada organisasi dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions dengan Keputusan Presiden; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuri 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ASSOCIATION OF ASIAN
CO N STITUTIO N AL CO URTS AN D EQUNALENT IN STITUTIO N S.
KESATU Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions.
KEDUA Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Statuta Association of Asian Constitutional Courts and Equiualertt Institutions dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. KETIGA Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Mahkamah Konstitusi dan sumber-sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Hukum, ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama yang erat antara Mahkamah Konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan negara hukum di kawasan Asia, dibentuk Association of Asian Constittttional CourTs and Equiu alent Institutions;
- bahwa Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions menjadi suatu wadah untuk pertukaran pengalaman dan informasi serta untuk mengkaji isu-isu terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional yang bermanfaat bagi perkembangan mahkamah konstitusi dan institusi sejenis di kawasan Asia, sehingga Pemerintah Indonesia perlu ikut serta dan terlibat aktif dalam keanggotaan pada organisasi dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuri 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional;
