KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana.