KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
