KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 7
(1) Ketua Panitia Pelaksana wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada
Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal
31 Desember 2012.
