PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan
Sumber-sumber Mineral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama
dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
