KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan
Sumber-sumber Mineral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
ini.
