KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (4) Pejabat eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Kepala. (5) Pejabat eselon III ke bawah diangkat diberhentikan oleh Kepala. (6) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
