KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa. (4) Kepala Kantor Statistik Propinsi adalah jabatan setingkat eselon II.
(5) Kepala Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya adalah jabatan setingkat eselon III. (6) Pejabat Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
