KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 31
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data statistik regional bagi Pemerintah Daerah, penyediaan dana dan fasilitasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat. (3) BPS dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPS, dan yang tatacara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
