TENTANG ..
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 2
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 3
(1) Daerah hulrum Pengadilan Perikanan di Pengadilan
Negeri Ambon meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ambon. L (2) Daerah ...
PRES I DEN
4
(2) Daerah hukurn Pengadilan Perikanan di Pengadilan
Negeri Sarong meliputi wilayah Pengadilan Negeri Sarong.
(3) Daerah hukun1 Pengadilan Perikanan di Pengadilan
Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 4
Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak
pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sarong dan Pengadilan Negeri Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republiklndonesia. ~
Pasal 6 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
5
Pasal 6
Keputusan Presiden ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Febniari 2014
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) .~ . ·· sebagaimana ... J-
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
3
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
