KEPPRES
TENTANG ..
Pasal 2
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
