KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
