KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands
