KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
