KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 1
(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bagi :
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
