KEPPRES
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, dinyatakan tidak berlaku.
