KEPPRES
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
