KEPPRES
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai
Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
