KEPPRES
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.