Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1980 tentang PEMBANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN UMUM
Pasal 1
Kecuali dengan persetujuan tertulis dari PRESIDEN RI, Badan usaha milik Negara yang berbentuk Perusahaan jawatan (PERJAN), dan Perusahaan Umum (PERUM), dalam mernbangun gedung kantor dan gedung-gedung lainnya untuk pelaksanaan tugasnya, harus menggunakan pembiayaan yang berasal dari dana perusahaan sendiri dan atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menggunakan pembiayaan yang berasal dari swasta.
Pasal 2
Apabila sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini ada perusahaan milik Negara yang berbadan hukum PERJAN dan PERUM yang telah melaksanakan pembangunan gedung kantor dan gedung lainnya dengan pembiayaan dari pihak swasta, agar supaya mengambil langkahlangkah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Para Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen yang membawahkan badan-badan usaha milik Negara yang berbentuk PERJAN dan PERUM mengawasi serta mengusahakan pelaksanaan ketentuan Pasal 1 sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO
