KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 7
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari :
- Biro Pengelolaan Aset;
- Biro Personil;
- Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Naskah Kenegaraan
