KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan data yang diperlukan dalam rangka penataan kembali aset yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
- peningkatan daya guna dan hasil guna aset yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan mutasi jabatan, kenaikan pangkat serta pemberhentian, dan pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, serta penyelenggaraan tugas-tugas administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden.
- pelaksanaan kajian dan pengendalian di bidang organisasi dan tata laksana serta sistem tata kerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden.
